KPU Akan Evaluasi Honor Petugas KPPS, Ini Besaran Upah Sebenarnya
JAKARTA, iNews.id – Honor atau gaji yang diterima petugas kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS) dinilai amat rendah. Uang yang mereka terima dinilai tidak sebanding dengan beban kerja menyelenggarakan lima jenis pemilihan yang digelar secara serentak pada 17 April lalu, yaitu pemilihan presiden dan wakil presiden, DPR, DPD, DPRD provinsi, serta DPRD kabupaten kota.
Banyak tempat pemungutan suara (TPS) yang baru selesai melakukan penghitungan sehari setelah pemungutan suara. Akibatnya, ratusan petugas KPPS bertumbangan, jatuh sakit karena kelelahan. Bahkan, ada seratusan lebih dari mereka yang meninggal dunia.
Banyaknya korban yang berjatuhan dalam penyelenggaraan Pemilu Serentak 2019, menjadi bahan evaluasi Komisi Pemilihan Umum (KPU). Komisioner KPU Ilham Saputra mengatakan, salah satu poin yang turut dievaluasi nanti adalah besaran upah untuk petugas KPPS.
“Tentu saja, perlu kami evaluasi. Kami pertimbangkan kembali, dalam pemilu berikutnya harus ada honor yang layak bagi penyelenggara pemilu di tingkat bawah,” kata Ilham di Jakarta, Kamis (25/4/2019).
Menurut dia, KPU sebenarnya sudah berusaha semaksimal mungkin untuk menaikkan upah petugas penyelenggara pemilu melalui anggaran Pemilu 2019 yang totalnya sekitar Rp25 triliun. Sebagian besar dari anggaran itu dialokasikan untuk honor bagi petugas di TPS.