Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Buntut Kasus Jet Pribadi, Anggaran KPU bakal Dipelototi Komisi II DPR
Advertisement . Scroll to see content

KPU Akan Evaluasi Honor Petugas KPPS, Ini Besaran Upah Sebenarnya

Kamis, 25 April 2019 - 20:12:00 WIB
KPU Akan Evaluasi Honor Petugas KPPS, Ini Besaran Upah Sebenarnya
Komisioner KPU Ilham Saputra. (Foto: iNews.id/Dok.)
Advertisement . Scroll to see content

“Salah satu faktor yang membuat anggaran pemilu besar itu adalah honor untuk penyelenggara. Kami sebenarnya berusaha maksimal untuk menaikkannya, tapi kan anggarannya juga terbatas,” ujarnya.

Seperti dijelaskan Pasal 51 hingga Pasal 72 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, penyelenggara pemilu ad hoc terdiri atas tiga kelompok. Mereka adalah panitia pemilihan kecamatan (PPK), panitia pemungutan suara (PPS), dan kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS).

PPK dibentuk untuk menyelenggarakan pemilu di tingkat kecamatan. Setiap kecamatan memiliki tiga anggota PPK. Sementara PPS dibentuk untuk menyelenggarakan pemilu di tingkat kelurahan/desa. Setiap kelurahan/desa memiliki tiga anggota PPS. Sementara, KPPS dibentuk untuk menyelenggarakan pemilu di tiap-tiap TPS. Jumlah mereka tujuh oran per TPS.

PPK dan PPS dibentuk oleh KPU kabupaten kota paling lama enam bulan sebelum penyelenggaraan pemilu, dan dibubarkan paling lambat dua bulan setelah pemungutan suara. Sementara, KPPS diangkat dan diberhentikan oleh PPS atas nama ketua KPU kabupaten kota.

Menurut data KPU, jumlah personel PPK seluruh Indonesia sebanyak 36.005 orang dan jumlah personel PPS sebanyak 250.212 orang. Sementara, jumlah personel KPPS di secara nasional sebanyak 7.385.500 orang.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut