Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Buntut Kasus Jet Pribadi, Anggaran KPU bakal Dipelototi Komisi II DPR
Advertisement . Scroll to see content

KPU Bakal Revisi Syarat Capres-Cawapres di PKPU Sesuai Putusan MK

Senin, 16 Oktober 2023 - 21:35:00 WIB
KPU Bakal Revisi Syarat Capres-Cawapres di PKPU Sesuai Putusan MK
KPU bakal merevisi syarat capres-cawapres yang tercantum pada PKPU sesuai putusan MK. (Foto: MPI)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) memastikan bakal merevisi salah satu persyaratan calon presiden dan wakil presiden (capres dan cawapres) pada PKPU Nomor 19 Tahun 2023. Hal itu menyusul adanya putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan kepala daerah belum 40 tahun jadi capres dan cawapres.

Ketua Divisi Teknis KPU, Idham Holik, mengatakan peraturan yang diubah khususnya pada Pasal 13 ayat (1) huruf q PKPU Nomor 19 Tahun 2023. Pasal itu mengatur persyaratan ‘berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun’.

“Pasal 13 ayat (1) huruf q Peraturan KPU Nomor 19 Tahun 2023 akan dilakukan perubahan berdasarkan Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023,” ucap Idham saat dikonfirmasi, Senin (16/10/2023).

Idham menyebut perubahan itu akan disesuaikan dengan putusan yang telah dibacakan MK. Artinya, frasa ‘berusia paling rendah 40 tahun’ akan ditambahkan menjadi ‘berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah’.

“Benar (diubah sesuai frasa yang diputus MK),” kata dia.

Diberitakan sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan permohonan materiel Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) soal batas usia Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden (Capres Cawapres) yang diajukan oleh Almas Tsaqibbirru Re A.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut