Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Pengacara Roy Suryo Sebut Ada Upaya Otoritas Menutupi Ijazah Jokowi, Siapa?
Advertisement . Scroll to see content

KPU Bakal Revisi Syarat Capres-Cawapres di PKPU Sesuai Putusan MK

Senin, 16 Oktober 2023 - 21:35:00 WIB
KPU Bakal Revisi Syarat Capres-Cawapres di PKPU Sesuai Putusan MK
KPU bakal merevisi syarat capres-cawapres yang tercantum pada PKPU sesuai putusan MK. (Foto: MPI)
Advertisement . Scroll to see content

Dalam perkara nomor 90/PUU-XXI/2023 itu, Almas Tsaqibbirru Re A meminta MK mengubah batas usia minimal capres-cawapres menjadi 40 tahun atau memiliki pengalaman sebagai kepala daerah baik tingkat provinsi, kabupaten dan kota.

"Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk sebagian," ujar Ketua MK, Anwar Usman dalam sidang pembacaan putusan di Gedung MK, Jakarta Pusat, Senin, (16/10/2023).

Editor: Rizky Agustian

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut