KPU Bantah Rahasiakan Data Capres-Cawapres Buntut Isu Ijazah Palsu Jokowi dan Gibran
"Tidak ada yang dilindungi, karena ini ada uji konsekuensi yang harus kami lakukan, ketika ada pihak meminta di PPID kami. Jadi ada informasi-informasi yang lembaga itu kemudian harus mengatur mana yang dikecualikan, mana yang tidak," ujarnya.
"Nah, berkaitan dengan data itu ada data-data yang harus atas persetujuan yang bersangkutan dan juga keputusan pengadilan, dan itu sudah diatur dalam Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik," tuturnya.
Saat disinggung keputusan ini ditujukan akibat mencuatnya isu ijazah palsu Jokowi-Gibran, Afif juga membantah. Dia menegaskan, aturan ini berlaku umum untuk capres-cawapres.
"Tidak ada, tidak ada, ini berlaku untuk umum semua pengaturan data siapapun, karena siapapun nanti juga bisa dimintakan datanya ke kami. Nah kami kan mengatur dokumen data yang dikami, sementara itu kan ada hal yang harus atas persetujuan dan juga karena keputusan pengadilan," kata dia.
Editor: Aditya Pratama