KPU, Bawaslu, DKPP Rapat soal Caleg Eks Napi Koruptor, Ini Hasilnya
PKPU 20/2018 kembali memicu polemik setelah Bawaslu meloloskan caleg mantan koruptor ke Pemilu 2019. Padahal, KPU telah tegas melarang caleg yang berstatus mantan napi korupsi, narkoba, dan kejahatan seksual itu mendaftarkan diri sebagai calon anggota legislatif.
Pada pertemuan tertutup di DKPP, KPU tetap pada argumentasinya bahwa PKPU itu menjadi dasar pencalegan sehingga akan mencoret caleg eks koruptor. Sementara Bawaslu juga pada pendiriannya bahwa caleg eks koruptor yang telah memenuhi syarat dalam undang-undang Pemilu bisa lolos mendaftar.
Harjono menerangkan, kesepakatan kedua yang diharapkan menjadi solusi yaitu pendekatan ke parpol oleh KPU dan Bawaslu. Penyelenggara pemilu itu diminta berkomunikasi dengan parpol untuk mengingatkan tentang pakta integritas.
"Dalam pakta integritas parpol bersepakat untuk tidak mencalonkan mantan napi koruptor. Kalau ini bisa didialogkan kembali, dan kemudian ada kerelaan dari parpol, pakta integritas harus ditegakkan,” kata dia.
Menurut Harjono, jika pakta integritas dijalankan, parpol mestinya menarik kembali caleg mereka yang merupakan eks napi kasus korupsi.