Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Pengacara Bonatua Sebut Polemik Ijazah Jokowi Jadi Momentum untuk Perbaiki UU Pemilu
Advertisement . Scroll to see content

KPU, Bawaslu, DKPP Rapat soal Caleg Eks Napi Koruptor, Ini Hasilnya

Kamis, 06 September 2018 - 01:24:00 WIB
KPU, Bawaslu, DKPP Rapat soal Caleg Eks Napi Koruptor, Ini Hasilnya
Ketua Bawaslu Abhan, Ketua DKPP Harjono, dan Ketua KPU Arief Budiman di kantor DKPP, Jakarta, Rabu (5/9/2018). (Foto: iNews.id/Irfan Maruf).
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Bawaslu membawa polemik caleg mantan napi korupsi ke Dewan Kehormatan Penyelenggaran Pemilu (DKPP). Pertemuan tiga lembaga ini akhirnya menyepakati dua hal sebagai solusi atas persoalan tersebut.

Ketua DKPP Harjono menuturkan, solusi pertama yakni KPU, Bawaslu dan DKPP akan mengajukan surat ke Mahkamah Agung (MA) untuk segera memutus judicial review tentang Peraturan KPU (PKPU) 20/2018 yang mengatur tentang larangan caleg eks koruptor.

"Memohon dan mendorong pada MA untuk segera memutus judicial review. Permohonan ini akan kami sampaikan secara formal, kalau bisa secepat mungkin,” kata Harjono usai rapat tertutup di DKPP, Jakarta, Rabu (5/9/2018).

Dia menjelaskan, DKPP berpendapat MA memiliki kewenangan untui memutus perkara itu dengan cepat karena berhubungan dengan pemilu. Prosedur itu juga diatur dalam Pasal 76 PKPU 20/2018.

"Ini berbeda dengan judicial review lainnya. Pasal 76 itu memerintahkan MA untuk memeriksa dan memutus cepat," katanya.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut