Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Pengacara Bonatua Sebut Polemik Ijazah Jokowi Jadi Momentum untuk Perbaiki UU Pemilu
Advertisement . Scroll to see content

KPU, Bawaslu, DKPP Rapat soal Caleg Eks Napi Koruptor, Ini Hasilnya

Kamis, 06 September 2018 - 01:24:00 WIB
KPU, Bawaslu, DKPP Rapat soal Caleg Eks Napi Koruptor, Ini Hasilnya
Ketua Bawaslu Abhan, Ketua DKPP Harjono, dan Ketua KPU Arief Budiman di kantor DKPP, Jakarta, Rabu (5/9/2018). (Foto: iNews.id/Irfan Maruf).
Advertisement . Scroll to see content

"Parpol-parpol yang calonnya ada persoalan dengan korupsi (caleg eks koruptor) bisa ditarik kembali termasuk yang melakukan judicial review. (Kalau itu dilakukan), maka persoalannya selesai karena tidak ada satupun parpol yang mencalonkan caleg seperti itu,” ujarnya.

Harjono menegaskan, kedua langkah tersebut merupakan menjadi kesepakatan bersama. Jika dapat dilaksanakan salah satu, persoalan ini tuntas.

"Kalau parpolnya menarik calon-calonya yang sudah diputus korupsi, tidak ada lagi problem. Atau, kalau MA memutus, kedua lembaga ini (KPU dan Bawaslu) akan langsung menjalankan putusan itu. Jadi itu yang tadi disepakati," ujarnya.

Editor: Zen Teguh

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut