KPU, Bawaslu, DKPP Rapat soal Caleg Eks Napi Koruptor, Ini Hasilnya
Kamis, 06 September 2018 - 01:24:00 WIB
"Parpol-parpol yang calonnya ada persoalan dengan korupsi (caleg eks koruptor) bisa ditarik kembali termasuk yang melakukan judicial review. (Kalau itu dilakukan), maka persoalannya selesai karena tidak ada satupun parpol yang mencalonkan caleg seperti itu,” ujarnya.
Harjono menegaskan, kedua langkah tersebut merupakan menjadi kesepakatan bersama. Jika dapat dilaksanakan salah satu, persoalan ini tuntas.
"Kalau parpolnya menarik calon-calonya yang sudah diputus korupsi, tidak ada lagi problem. Atau, kalau MA memutus, kedua lembaga ini (KPU dan Bawaslu) akan langsung menjalankan putusan itu. Jadi itu yang tadi disepakati," ujarnya.
Editor: Zen Teguh