Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Komisi IV DPR Puji Capaian Pemerintahan Prabowo di Sektor Pangan, Soroti Ketahanan Stok
Advertisement . Scroll to see content

KPU Beberkan Alasan Terima Pendaftaran Prabowo-Gibran saat PKPU belum Direvisi

Rabu, 01 November 2023 - 04:03:00 WIB
KPU Beberkan Alasan Terima Pendaftaran Prabowo-Gibran saat PKPU belum Direvisi
KPU menjelaskan alasan kenapa pendaftaran Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka tetap diterima saat PKPU belum direvisi. (Foto: Antara)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) membeberkan alasan pendaftaran pasangan bacapres dan bacawapres Prabowo Subianto-Gibran diterima saat peraturan KPU belum direvisi. Diketahui Gibran bisa mendaftar setelah Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan gugatan kepala daerah di bawah 40 tahun bisa maju Pemilu Presiden 2024.

PKPU sebelum direvisi masih memberlakukan syarat capres dan cawapres memiliki usia sekurang-kurangnya 40 tahun. Aturan itu belakangan ingin direvisi untuk menyesuaikan putusan MK yang memperbolehkan seseorang yang pernah atau sedang menjabat kepala daerah boleh maju pilpres meski usianya belum 40 tahun.

"Pada dasarnya kalau pendaftaran itu kategorinya cuma satu, apakah dokumennya lengkap atau tidak lengkap," kata Hasyim Asy'ari, Selasa (31/10/2023).

Dia menjelaskan KPU saat masa pendaftaran belum melakukan asesmen terkait sah atau tidaknya dokumen. Menurutnya benar atau tidaknya dokumen akan ditentukan pada masa berkas calon.

"Untuk menentukan kebenaran dokumen persyaratan benar atau sah itu bukan pada penerimaan pendaftaran, tapi pada masa berkas calon," ucapnya.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut