Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Kapolri Bentuk Tim Khusus Usut Kayu Gelondongan di Banjir Sumatera 
Advertisement . Scroll to see content

KPU Bertemu Mahfud MD dan Bagir Manan Bahas Status Caleg DPD OSO

Senin, 03 Desember 2018 - 20:22:00 WIB
KPU Bertemu Mahfud MD dan Bagir Manan Bahas Status Caleg DPD OSO
Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) bertemu mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD, mantan Ketua Mahkamah Agung (MA) Bagir Manan dan perwakilan ahli hukum tata negara, Jakarta, Senin (3/12/2018). (Foto: iNews.id/ Aditya Pratama).
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) bertemu mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD, mantan Ketua Mahkamah Agung (MA) Bagir Manan dan perwakilan ahli hukum tata negara. Pertemuan dilakukan di Gedung KPU, Jalan Diponegoro, Jakarta, Senin (3/12/2018).

Pertemuan tersebut membahas polemik pencalonan anggota DPD (Dewan Perwakilan Daerah). Khususnya, menyangkut status pencalonan DPD Ketua Umum Partai Hanura, Oesman Sapta Odang atau biasa disapa OSO.

Usai pertemuan, Mahfud mengatakan, ada beberapa pilihan yang bisa dilakukan KPU dalam menindaklanjuti status pencalonan OSO. Namun dia tidak mengungkapkan detail apa saja masukan yang paparkan kepada KPU.

"Kami berikan masukan yang agak spesifik agar diolah. Kami pun tegaskan KPU harus berikan keputusan yang independen sehingga agenda konstitusi kita jalan tidak bikin gaduh," ujar Mahfud di Gedung KPU, Jalan Diponegoro, Jakarta Pusat, Senin (3/12/2018).

Pada kesempatan yang sama, Bagir Manan menuturkan, sudah memberikan masukan kepada KPU dari sisi hukum tata negara. Harapannya, KPU dapat menemukan jalan terbaik terkait permasalahan pencalonan DPD.

"Tadi teman-teman udah sampaikan pilihan-pilihan. Tentunya KPU akan menentukan pilihan yang paling baik," tuturnya.

Pendapat yang sama juga dikatakan, pakar hukum tata negara dari Universitas Andalas, Feri Amsari. Rekomendasi yang telah disampaikan aga KPU bisa menjalankan tugasnyasesuai amanat konstitusi

"Pertama, DPD sejarahnya dibentuk tidak untuk orang parpol. Kedua putusan MK sifatnya final mengikat. Boleh setiap orang sampaikan pendapat soal UUD tapi pendapat mahkamah lah yang bisa memutus soal undang-undang," katanya.

Sebelumnya, KPU mengeluarkan peraturan (PKPU) Nomor 26/2018. Dalam aturan itu KPU melarang pengurus parpol menjadi anggota DPD. PKPU tersebut mengacu pada putusan Nomor 30/PUU-XVI/2018 tanggal 23 Juli 2018 yang melarang pengurus parpol menjadi anggota DPD.

OSO kemudian mengajukan uji materi ke MA dan dikabulkan sebagian yang tertuang dalam putusan Nomor 65 P/HUM/2018. MA membatalkan pemberlakuan Pasal 60A PKPU Nomor 26/2018.

OSO juga menggugat PKPU ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) dan dikabulkan. Sampai saat ini KPU belum memutuskan seperti apa sikap terkait putusan tersebut.

Editor: Kurnia Illahi

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut