KPU dan Bawaslu Upayakan Pemilu 2024 Ramah Disabilitas
Bawaslu menegaskan partisipasi penyandang disabilitas dalam menggunakan hak pilihnya mengalami tren kenaikan. Namun, acapkali masih ditemukan layanan pemilu yang tidak ramah atau akses bagi penyandang disabilitas. Pada Pemilu 2019 misalnya, 2.366 TPS masih sulit dijangkau pemilih penyandang disabilitas.
Perlindungan hukum hak pilih bagi penyandang disabilitas telah ditegaskan dalam Pasal 27 Ayat (1), Pasal 28D Ayat (3), dan pasal 28E Ayat (3) UUD 1945. Demikian halnya dengan ketentuan Pasal 43 Ayat (1) UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM, UU Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas, dan ketentuan teknis yang diatur dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Para penyandang disabilitas merupakan bagian dari warga negara Indonesia yang berhak terlibat aktif dalam berkehidupan politik.

Sementara itu terkait dengan pemilih disabilitas, KPU telah mempersiapkan fasilitas dan pelayanan yang terbaik untuk pemilih disabilitas agar dapat memberikan hak suara dengan mudah dan nyaman pada Pemilihan Serentak 2024. Contohnya lokasi Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang mudah dijangkau bagi pengguna kursi roda serta bagi pemilih tunanetra bisa membawa pendamping yang telah memenuhi persyaratan dan menandatangani formulir C3 yang merupakan surat pernyataan pendamping diizinkan.
Deputi Bidang Dukungan Teknis Komisi Pemilihan Umum (KPU), Eberta Kawima mengatakan, dalam rangka menuju Pemilu 2024 yang ramah bagi penyandang Pemilih disabilitas, yaitu memberikan sosialisasi dan edukasi kepada para penyandang disabilitas tentang urgensi dan tata cara menggunakan hak suara.
Selanjutnya, kata Eberta Kawima, KPU menyediakan akses yang aman bagi penyandang disabilitas untuk datang ke Tempat Pemungutan Suara (TPS). Kemudian mengadakan pelatihan untuk petugas KPU di seluruh daerah agar bisa melayani pemilih disabilitas dengan baik. “Memberikan edukasi kepada masyarakat. Lalu, sediakan akses yang bikin mereka nyaman untuk ke TPS,” katanya.
Seperti diketahui, pada Pemilihan Presiden 2019 lalu, KPU mencatat terdapat setidaknya lima wilayah dengan partisipasi pemilih disabilitas terendah. Daerah tersebut antara lain, yaitu Papua Barat, Lampung, Kepulauan Bangka Belitung, Bali, dan Jawa Tengah.
Editor: Rizqa Leony Putri