Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Ditunjuk Jadi Ketua DPW Perindo Aceh, Effendi Syahputra Segera Konsolidasi Jelang Verifikasi Faktual
Advertisement . Scroll to see content

KPU Dimungkinkan Buat Jadwal Verifikasi Faktual untuk Parpol Lama

Kamis, 18 Januari 2018 - 06:24:00 WIB
KPU Dimungkinkan Buat Jadwal Verifikasi Faktual untuk Parpol Lama
Mantan komisioner KPU Hadar Nafis Gumay. (Foto: Sindonews/ Dok)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id – Mantan komisioner KPU Hadar Nafis Gumay meminta penyelenggara pemilu tidak risau dengan waktu verifikasi faktual 12 partai politik meski penetapan peserta pemilu akan berlangsung 17 Februari mendatang.

Batasan waktu 14 bulan sebelum hari pemungutan suara yang diatur dalam pasal 178 ayat 2 Undang-undang (UU) 7/2017 dapat ditafsirkan hanya untuk proses verifikasi partai baru, sementara partai lama KPU dapat membuat aturan lain. Untuk menjalankan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mewajibkan semua parpol diverifikasi, KPU dapat membuat jadwal khusus untuk parpol lama.

“Kami berpandangan KPU bisa membuat jadwal sendiri jadi tidak mengikat dirinya kepada pasal yang membatasi waktu,” ujar Hadar usai memberikan pendapatnya di Gedung KPU Jakarta Rabu (17/1/2018).

Menurut dia, dengan tafsiran seperti ini, maka penyelenggara dapat membuat dua jalur tahapan verifikasi faktual, untuk partai politik baru yang sudah berjalan dan untuk partai lama yang baru berjalan.

“Sehingga itu sebetulnya tidak ada pelanggaran hukum atau UU yang terjadi,” ucapnya.

Menurut dia, dengan pengaturan semacam ini, maka dimungkinkan juga penetapan partai politik tidak dilakukan secara serentak. Namun KPU dapat membuatnya secara bersamaan pada saat pengambilan nomor urut untuk kemudian dimulainya proses kampanye.

“Jadi pasal-pasal tersebut tetap bisa dipatuhi sepanjang untuk partai yang sedang berlangsung dan ditetapkan. Jadi untuk parpol lain yang diperintahkan MK itu dapat dibuat batasan tersendiri dan itu merupakan otoritas KPU sebagai penyelenggara,” tambah dia.

Editor: Azhar Azis

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut