Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Sidang Sengketa Informasi, KPU Ungkap Ijazah Capres Tak Termasuk Dokumen yang Diserahkan ke ANRI
Advertisement . Scroll to see content

KPU: DPT Perbaikan Kedua 192.828.520 Pemilih

Sabtu, 15 Desember 2018 - 19:58:00 WIB
KPU: DPT Perbaikan Kedua 192.828.520 Pemilih
KPU menetapkan daftar pemilih tetap (DPR) perbaikan kedua berjumlah 192 juta pemilih, dengan rincian laki-laki 96.271.476 dan perempuan 96.557.044.
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Daftar Pemilih Tetap Hasil Perubahan (DPTHP) 2 Pemilu 2019 ditetapkan sebanyak 192.828.520 pemilih. Demikian keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) dalam Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi DPTHP-2.

"Dengan demikian DPT dalam negeri dan luar negeri hasil DPTHP-2 adalah 192.828.520, dengan rincian laki-laki 96.271.476 dan perempuan 96.557.044," kata komisioner KPU RI Viryan di Jakarta, Sabtu (15/12/2018).

Untuk jumlah pemilih dalam negeri, dia menjelaskan, sebanyak 190.770.329 dengan rincian laki-laki 95.368.349 dan perempuan 95.401.980. Selain itu, jumlah Tempat Pemungutan Suara (TPS) sebanyak 809.500.

Sementara untuk pemilih luar negeri, Viryan mengungkapkan, sebanyak 2.058.191 dengan rincian perempuan 1.155.464 dan laki-laki 902.727 yang terdapat di 130 perwakilan Republik Indonesia di luar negeri.

Catatan Bawaslu
Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Abhan dalam kesempatan tersebut menyatakan institusinya menerima rekap DPTHP-2 dan mengapresiasi KPU telah melaksanakan pemutakhiran data pemilih.

Namun dia mengatakan, Bawaslu memberikan beberapa catatan untuk KPU antara lain KPU harus memberikan lampiran berita acara "by name by address" ke Bawaslu dan partai politik.

"Lampiran itu diberikan ke Bawaslu dan parpol untuk kesesuaian beserta lampiran Sistem Informasi Data Pemilih (Sidalih)," ujar Abhan.

Dia juga meminta KPU menjamin hak memilih bagi pemilih yang berada di Rutan, Lapas, dan panti sosial.

Selain itu, dia juga meminta KPU berkoordinasi dengan institusinya serta Dirjen Kependudukan dan Catatan Sipil (Dirjen Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri untuk memenuhi hak pemilih yang tidak terdaftar dalam DPT Tambahan agar masuk dalam DPT Khusus.

Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi DPTHP-2 itu juga dihadiri antara lain perwakilan Komisi II DPR RI, Kemendagri, Kementerian Agama, Polri, TNI, dan Kementerian Hukum dan HAM.

Editor: Djibril Muhammad

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut