KPU: Eksekusi Putusan Bawaslu Ditunda Sampai Ada Putusan MA
Komisioner Bawaslu Rahmat Bagja membeberkan alasan instansinya meloloskan mantan napi kasus korupsi dalam pendaftaran bacaleg di sejumlah daerah. Menurut dia, putusan itu berlandaskan kepada hak konstitusional para bacaleg sebagai warga negara. Hak itu telah diatur dalam Undang-undang Dasar (UUD) 1945 Pasal 28 J.
“Keputusannya adalah hak konstitusional warga negara, hak dipilih dan memilih pasal 28 J. Pasal 28 J ini jika ingin disimpangi, maka penyimpangannya melalui undang-undang,” ujar Bagja di Kompleks Parlemen Senayan, Senin (3/9/2018).
Dia menjelaskan, jika ada aturan yang bersimpangan di dalam PKPU dan undang-undang terkait satu objek perkara, maka yang harus didahulukan dan ditaati lebih dulu adalah undang-undang. Dia pun menilai langkah KPU membuat larangan eks napi kasus korupsi menjadi calon legislatif (caleg) itu sudah bermasalah sejak awal.
“Dari awal sudah menyatakan ini akan bermasalah jika dimasukkan dalam PKPU, dan KPU tetap memasukkan (larangan) ini. Sempat diprotes juga oleh Kemenkumham kan? Nah anehnya syarat calon anggota berubah menjadi syarat pencalonan,” ucap Bagja.
Dia memastikan, langkah Bawaslu meloloskan mantan napi kasus korupsi menjadi caleg sudah tepat dan sesuai dengan kaidah hukum. “Jika ada aturan hukum saling bertentangan antara UU dan PKPU, maka yang dipilih adalah UU. Semua sarjana hukum menyatakan demikian, dan pasti dilihatnya sebagai legal formal,” tuturnya.

Editor: Ahmad Islamy Jamil