KPU: Gibran Masih Bisa Digantikan jika Tak Penuhi Syarat Pilpres 2024
JAKARTA, iNews.id - Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka bisa digantikan jika tidak memenuhi syarat pendaftaran capres-cawapres di Pilpres 2024. Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming sebagai Capres-Cawapres sudah daftar ke KPU.
Ketua KPU Hasyim Asyari mengatakan pengganti nama calon itu tertuang dalam Peraturan KPU nomor 19 Tahun 2023, pasal 47 ayat 1. KPU akan meminta gabung partai politik untuk menggantikan nama bakal pasangan calon baru sebagai pengganti.
"Kami nggak bisa memastikan sekarang ya. Nanti kan masih kita verifikasi dulu. Kalau menurut ketentuan undang-undang kalau ada yang dinyatakan tidak memenuhi syarat masih bisa diganti," kata Hasyim di Kantor KPU, Jum'at (27/10/2023).
Hasyim mengatakan, saat ini pihaknya masih melakukan verifikasi terhadap berkas pasangan bakal capres-cawapres. Kepastian Gibran lolos atau tidaknya akan diumumkan saat masa penetapan nama Capres-Cawapres pada Senin (13/11/2023).
"Iya. Ya tapi nanti penetapannya jadinya siapa kan ujungnya 13 November 2023," katanya.