Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : KIP Cecar KPU soal Pengecualian Informasi di Salinan Ijazah Jokowi: Anda Paham Tidak?
Advertisement . Scroll to see content

KPU Imbau 90 Anggota DPR Terpilih Segera Serahkan LHKPN

Sabtu, 31 Agustus 2019 - 18:45:00 WIB
KPU Imbau 90 Anggota DPR Terpilih Segera Serahkan LHKPN
Komisioner KPU Ilham Saputra (kiri). (Foto: iNews.id/Dok.)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengimbau kepada para anggota DPR terpilih 2019-2024 segera menyerahkan LHKPN (Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara). Penyerahan dokumen itu menjadi bagian dari perintah Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas Dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme.

Komisioner KPU Ilham Saputra menegaskan, batas waktu terakhir pengumpulan LHKPN pada 7 September 2019. Tanggal tersebut adalah sepekan pascapengumuman nama-nama anggota DPR terpilih berdasarkan rapat pleno KPU hari ini.

“Jadi kami berharap bagi Anggota DPR terpilih yang belum menyerahkan LHKPN, agar segera menyerahkan tujuh hari setelah penetapan, setelah hari ini. Itu tanggal kalender. Jadi tanggal 7 (September) kami tunggu, hari terakhir,” kata Ilham di Kantor KPU, Jakarta Pusat, Sabtu (31/8/2019).

Sesuai peraturan yang berlaku, anggota dewan terpilih yang tidak melaporkan LHKPN tidak akan dilantik. Ilham menuturkan, pengumpulan LHKPN menjadi amat penting dan juga diatur oleh Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU).

“Untuk itu kami tunggu, karena salah satu syarat untuk dilantik adalah berdasarkan PKPU kami, itu mengumpulkan LHKPN kepada KPU,” ujarnya.

Berdasarkan catatan KPU, sebanyak 90 orang dari 575 Anggota DPR terpilih belum menyerahkan LHKPN. Yang telah menyerahkan LHKPN sebanyak 485 orang dengan persentase 84,35 persen.

Sumber: KPU

Editor: Ahmad Islamy Jamil

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut