Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Prabowo Pertimbangkan Pilkada oleh DPRD, Singgung Politik Mahal Sumber Korupsi
Advertisement . Scroll to see content

KPU Ingatkan Kampanye Akbar Pilkada Jakarta Dibatasi, Tiap Paslon Hanya Boleh 2 Kali

Jumat, 01 November 2024 - 00:30:00 WIB
KPU Ingatkan Kampanye Akbar Pilkada Jakarta Dibatasi, Tiap Paslon Hanya Boleh 2 Kali
Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, dan Partisipasi Masyarakat KPU DKI Jakarta Astri Megatari (Foto: Danandaya Arya)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Peserta Pilkada Jakarta hanya diperbolehkan menggelar rapat umum atau kampanye akbar sebanyak dua kali. Aturan itu berbeda dengan kampanye akbar di masa Pemilu 2024.

"Nah, untuk kampanye akbar di pilkada ini ada pengaturan maksimal masing-masing pasangan calon dapat melaksanakan rapat umum sebanyak dua kali selama masa kampanye," kata Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, dan Partisipasi Masyarakat KPU DKI Jakarta Astri Megatari, Kamis (31/10/2024).

Dia mengatakan rapat umum bisa digelar kapanpun selama masa kampanye di Pilkada Jakarta. Namun kampanye akbar harus berakhir pada pukul 18.00 WIB.

"Itu tergantung dari masing-masing paslon ya mereka mau mulai kapan. Mereka kan bisa menggunakan waktu selama masa kampanye. Jadi nggak ada batasan waktu seperti pilpres," katanya.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut