KPU Jelaskan Mantan Terpidana Boleh Nyaleg 5 Tahun setelah Bebas
JAKARTA, iNews.id - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari mengatakan mantan terpidana boleh maju mencalonkan diri sebagai anggota legislatif pada tingkat mana pun dalam Pemilu 2024 mendatang. Syaratnya, pendaftaran sebagai caleg dilakukan 5 tahun setelah yang bersangkutan bebas.
Hasyim menjelaskan aturan itu berdasarkan Judicial Review (JR) putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Menurutnya hal itu juga diadopsi saat Pilkada 2020 silam.
"Kalaupun (caleg) pernah jadi terpidana sudah selesai menjalankan pidananya, dia bisa mendaftar dengan syarat 5 tahun setelah selesai menjalani pidananya," kata Hasyim dalam MNC Forum LXIX (69th), Kamis (13/4/2023).
Dia menjelaskan masa pendaftaran caleg pada Pilkada serentak tahun depan diselenggarakan sejak 1-14 Mei 2023. Sehingga, mantan terpidana yang kali ini boleh maju ialah mereka yang telah menyelesaikan pidananya minimal 14 Mei 2018.
"Jadi maksimal orang ini harus sudah (selesai) menjalani pidananya adalah 14 Mei 2018, kalau ada orang baru selesai menjalani pidana 2019, 2020, 2021, 2022, dan 2023, mohon maaf belum bisa mencalonkan," kata dia.