KPU Jelaskan Mantan Terpidana Boleh Nyaleg 5 Tahun setelah Bebas
Jumat, 14 April 2023 - 13:09:00 WIB
Sehingga, mereka yang telah mendapatkan bebas bersyarat juga tidak boleh mencalonkan pada Pilkada tahun depan.
"Karena kalau bebas bersyarat itu keluar dari tembok penjara tetapi statusnya masih terpidana, hanya saja dilakukan pidananya di luar tembok penjara," ucapnya.
Mantan terpidana yang ingin maju nyaleg juga diwajibkan untuk mengumumkan dirinya pernah dipidana.Hasyim mengingatkan agar partai politik (parpol) cermat dalam memilih sosok yang akan diajukan ke KPU.
Editor: Rizal Bomantama