KPU Konsultasi ke DPR soal 43 Calon Kepala Daerah Lawan Kotak Kosong
Sebagai informasi, pasangan calon terpilih bisa ditetapkan sebagai kepala daerah jika perolehan suara lebih dari 50 persen dari suara sah. Selama belum ada yang ditetapkan sebagai paslon terpilih, maka kepala daerah akan dipimpin oleh Penjabat (Pj) gubernur, Pj Bupati atau Pj Walikota.
Sementara itu, bedasarkan sistem Informasi Pencalonan (Silon) milik KPU, terdapat 43 wilayah yang dimana calon tunggal akan melawan kotak kosong. Jumlah ini bisa saja berkurang atau tetap tergantung waktu perpanjangan pendaftaran Paslon kepala daerah yang akan di mulai 2-4 September 2024.
Berikut sebaran wilayah calon tunggal melawan kotak kosong di Pilkada 2024:
A. Pilkada tingkat Provinsi
1. Papua Barat 1 Paslon (calon Gubernur dan Wakil Gubernur)
B. Pilkada Kabupaten / Kota (5 Pilwalkot dan 37 Pilbup)
1. Aceh 2 kabupaten (Aceh Utara dan Aceh Taming)
2. Sumatera Utara 6 kabupaten (Tapanuli Tengah, Asahan, Pakpak Bharat, Serdang Berdagai, Labuhanbatu Utara, dan Nias Utara)
3. Sumatera Barat 1 kabupaten (Dharmasraya)
4. Jambi 1 kabupaten (Batanghari)
5. Sumatera Selatan 2 kabupaten (Ogan Ilir dan Empat Lawang)
6. Bengkulu 1 kabupaten (Bengkulu Utara)
7. Lampung 3 kabupaten (Lampung Barat, Lampung Timur, dan Tulang Bawang Barat)
8. Kepulauan Bangka Belitung 2 kabupaten dan 1 kota (Bangka, Bangka Selatan, dan Kota Pangkal Pinang)
9. Kepulauan Riau 1 kabupaten (Bintan)
10. Jawa Barat 1 kabupaten (Ciamis)
11. Jawa Tengah 3 kabupaten (Banyumas, Sukoharjo, dan Brebes)
12. Jawa Timur 3 kabupaten dan 2 kota (Trenggalek, Ngawi, Gresik, Kota Pasuruan, dan Kota Surabaya)