Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Biaya Politik Mahal, KPK Minta Parpol Cegah Aliran Uang Tidak Sah
Advertisement . Scroll to see content

KPU Minta 24 Parpol Segera Perbaiki Dokumen Calon Perserta Pemilu

Kamis, 15 September 2022 - 12:58:00 WIB
KPU Minta 24 Parpol Segera Perbaiki Dokumen Calon Perserta Pemilu
Ilustrasi kotak suara. (Dok Antara)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Sebanyak 24 parpol yang menjalani tahapan verifikasi administrasi, hampir seluruh partai politik dipersilakan untuk memperbaiki dokumen atau administrasi pendaftaran sebagai calon peserta Pemilu 2024. Dokumen diminta untuk segera diperbaiki.

"95,83 persen partai politik, KPU persilakan untuk memperbaiki dokumennya," kata Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Idham Holik di Jakarta, Kamis (15/9/2022).

Idham beragam faktor yang membuat partai politik dinyatakan belum memenuhi syarat (BMS) dan dipersilakan untuk menjalani proses perbaikan administrasi.  Misalnya, ada faktor kelalaian operator Sipol pihak partai politik yang mengunggah data-data kepengurusan partainya.


"Mulai dari parpol ada yang operator Sipol lupa mengunggah SK Kemenkum HAM, lupa ya. Terus lupa menginput tanggal isian SK," ujarnya.

Tidak hanya itu, ada juga kendala dari aspek pengunggahan data rekening partai politik yang kemudian menimbulkan keraguan pihak operator Sipol dari KPU.

"Menimbulkan keraguan bagi operator sipol untuk menyatakan bahwa ada rekening parpol yang tidak jelas terbaca, yang membuat verifikator administrasi untuk menentukan apakah benar itu rekening partai politik atau bukan," tuturnya.

Atas dasar itu, KPU memberi kesempatan selama 14 hari ke depan, terhitung hari ini  agar seluruh parpol yang dinyatakan BMS untuk memperbaiki atau melengkapi dokumennya melalui akun Sisitem Informasi Partai Politik (Sipol) yang kini dibuka kembali.

Kesempatan ini diberikan, kata dia, agar partai politik dapat memenuhi ketentuan Pasal 173 Pasal 173 ayat 2 dan Pasal 177 UU No. 7 Tahun 20217 juncto Pasal 7 & 8 PKPU No. 4 Tahun 2022.

Editor: Muhammad Fida Ul Haq

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut