KPU Minta Pemda Alihkan Anggaran Pilkada untuk Penanganan Corona
JAKARTA, iNews.id - DPR, KPU, Bawaslu, DKPP, dan Kemendagri setuju pelaksanaan Pilkada serentak 2020 pada 23 September mendatang ditunda sebagai dampak dari penyebaran virus corona. KPU meminta pemerintah daerah (pemda) nantinya mengalihkan anggaran pilkada untuk membantu penanganan virus corona.
Hal itu disampaikan Komisioner KPU, Pramono Ubaid Tanthowi usai rapat dengar pendapat bersama Komisi II DPR, Senin (30/3/2020) di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta. Dia mengatakan semua pihak setuju penanganan virus corona saat ini harus diutamakan.
"Semua sepakat penanganan virus corona lebih didahulukan daripada kontestasi pilkada," katanya.
Pramono berharap pemerintah pusat dalam hal ini Presiden Jokowi menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) sebagai tindak lanjut penundaan pilkada. Karena mengganti tanggal pelaksanaan pemungutan suara berarti mengganti undang-undang.
Dia mengatakan mengatakan ada tiga opsi mengenai penundaan pilkada. Tiga skenario itu telah disampaikan kepada pemerintah.