KPU Nilai Permohonan Anies-Cak Imin Bukan Materi PHPU: Harus Ditolak
KPU juga menganggap dalil yang disampaikan Anies dan Cak Imin kabur mulai dari siapa pihak yang berpekara, objek sengketa, tempat terjadi hingga dasar hukum yang digunakan. Dia menjelaskan bahwa permohonan yang disampaikan sama sekali tidak mengarah ke perkara PHPU.
"Pemohon tidak mendalilkan adanya PHPU melainkan hal-hal seperti nepotisme, pengangkatan pejabat kepala daerah yang masif untuk mengarahkan pilihan, keterlibatan aparur negara, pengerahan kepala desa sampai dengan penyalahgunaan bansos," ungkapnya.
Dia pun meminta Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi untuk menolak permohonan yang diajukan Anies dan Cak Imin.
"Permohonan pemohon haruslah ditolak atau sekurangnya tidak dapat diterima," tandasnya.
Editor: Faieq Hidayat