Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Pakar Hukum Surati Komisi III DPR, Minta Keabsahan Ketua MK Suhartoyo Dibahas
Advertisement . Scroll to see content

KPU Nilai Permohonan Anies-Cak Imin Bukan Materi PHPU: Harus Ditolak

Kamis, 28 Maret 2024 - 14:31:00 WIB
KPU Nilai Permohonan Anies-Cak Imin Bukan Materi PHPU: Harus Ditolak
Kuasa Hukum KPU Hifdzil Alim dalam Ruang Sidang MK, Kamis (28/3/2024). (Foto MPI).
Advertisement . Scroll to see content

KPU juga menganggap dalil yang disampaikan Anies dan Cak Imin kabur mulai dari siapa pihak yang berpekara, objek sengketa, tempat terjadi hingga dasar hukum yang digunakan. Dia menjelaskan bahwa permohonan yang disampaikan sama sekali tidak mengarah ke perkara PHPU.

"Pemohon tidak mendalilkan adanya PHPU melainkan hal-hal seperti nepotisme, pengangkatan pejabat kepala daerah yang masif untuk mengarahkan pilihan, keterlibatan aparur negara, pengerahan kepala desa sampai dengan penyalahgunaan bansos," ungkapnya.

Dia pun meminta Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi untuk menolak permohonan yang diajukan Anies dan Cak Imin.

"Permohonan pemohon haruslah ditolak atau sekurangnya tidak dapat diterima," tandasnya.

Editor: Faieq Hidayat

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut