KPU Nilai Permohonan Anies-Cak Imin Bukan Materi PHPU: Harus Ditolak
KPU juga menganggap dalil yang disampaikan Anies dan Cak Imin kabur mulai dari siapa pihak yang berpekara, objek sengketa, tempat terjadi hingga dasar hukum yang digunakan. Dia menjelaskan bahwa permohonan yang disampaikan sama sekali tidak mengarah ke perkara PHPU.
"Pemohon tidak mendalilkan adanya PHPU melainkan hal-hal seperti nepotisme, pengangkatan pejabat kepala daerah yang masif untuk mengarahkan pilihan, keterlibatan aparur negara, pengerahan kepala desa sampai dengan penyalahgunaan bansos," ungkapnya.
Tim Pembela Prabowo-Gibran Sebut Permohonan AMIN Hanya Penggiringan Opini: Yakin Tak Akan Diterima MK
Dia pun meminta Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi untuk menolak permohonan yang diajukan Anies dan Cak Imin.
"Permohonan pemohon haruslah ditolak atau sekurangnya tidak dapat diterima," tandasnya.
Tim Hukum AMIN Sebut Nepotisme Prabowo-Gibran Dampak Ambisi Jokowi Langgengkan Kekuasaan
Editor: Faieq Hidayat