KPU Pastikan Bakal Calon yang Positif Covid-19 Tetap Bisa Ikut Pilkada 2020
BANDUNG, iNews.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) memastikan bakal calon yang dinyatakan positif terinfeksi virus corona (Covid-19) dipastikan tetap bisa mengikuti Pilkada Serentak 2020. Itu artinya, kepesertaan bakal calon di Pilkada 2020 tidak gugur.
Kepastian itu disampaikan anggota KPU Viryan Aziz usai menghadiri pembukaan uji coba dan simulasi aplikasi e-rekap/Sistem Informasi Rekapitulasi Pilkada Serentak 2020 di Soreang, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, Rabu (9/9/2020).
"Covid-19 tidak menggugurkan karena pemeriksaan kesehatan itu sudah ada standarnya. Tidak termasuk di dalamnya Covid-19," katanya.
Hingga saat ini, Viryan mengungkapkan, sudah ada 46 bakal calon dari 700 pasangan peserta Pilkada Serentak 2020 yang terpapar Covid-19. "Bisa kita katakan sangat minim jumlahnya namun karena ini calon pemimpin, kita berharap bisa mengambil pelajaran yakni ada kerumuman massa kemarin. Mudahan-mudahan tidak terjadi kluster dari pasangan calon," ujarnya.
KPU meminta kepada seluruh bakal calon pasangan yang berlaga di Pilkada Serentak 2020 untuk selalu menerapkan protokol kesehatan dalam menjalani tahapan Pilkada serentak.