KPU Pastikan Bakal Calon yang Positif Covid-19 Tetap Bisa Ikut Pilkada 2020
"Kita imbau kepada semua paslon dapat membatasi diri dalam artian interaksi di lapangan. Jangan membuat kerumunan dan selalu terapkan protokol kesehatan karena jika ini dilanggar pada akhirnya yang dirugikan paslon itu sendiri," katanya.
Kapolri Idham Azis Terbitkan Telegram Pencegahan Kerumunan di Pilkada 2020
Pilkada Serentak 2020 yang digelar di tengah ancaman pandemi Covid-19, menurut Viryan, hingga saat ini telah dilaksanakan dua tahapan. Pertama, tahap verifikasi syarat dukungan pasangan calon perseorangan dan kedua tahap pencocokan dan penelitian (coklit) data pemilih.
Viryan mengatakan, tahapan itu melibatkan lebih dari 300.000 petugas yang melakukan coklit terhadap 107 juta data pemilih. Coklit itu dilakukan dari rumah ke rumah di lebih dari 46.745 desa, 4.241 kecamatan dan 309 kabupaten/kota.
Mahfud MD Sebut Kasus Sengketa Pilkada 2020 Akan Diproses Lebih Cepat
Hingga saat ini, kata dia, belum ditemukan petugas yang terpapar virus corona dalam atau saat melaksanakan tugas di dua tahapan Pilkada Serentak tersebut. "Hingga hari ini tidak ada petugas yang terpapar Covid-19 karena melakukan kegiatan itu yakni coklit," ucapnya.
Kalaupun ada petugas yang terpapar, Viryan menuturkan, bukan akibat dari dua tahapan Pilkada serentak 2020 tersebut. KPU, dia menyebut, pernah melakukan penelusuran kontak terhadap petugas yang terpapar dan diketahui bukan karena dampak dari aktivitas agenda pilkada.
5.113 TPS Pilkada 2020 Berkategori Rawan, Ini Antisipasi Polisi
"Jadi setelah penelusuran yang terdampak itu dari aktivitas lain mulai dari keluarga atau aktivitas di luar dua tahapan tersebut," katanya.
Editor: Djibril Muhammad