KPU Persilakan Gugat Hasil Pemilu ke MK setelah 20 Maret
JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan menetapkan hasil Pemilu 2024 pada tanggal 20 Maret 2024. Saat ini KPU sedang melakukan rekapitulasi suara berjenjang.
"UU Pemilu memberikan kesempatan kepada KPU selama 35 hari setelah hari pemungutan suara, hasil pemilu harus sudah ditetapkan," kata Komisioner KPU Idham Holik, Sabtu (2/3/2024).
Setelah penetapan hasil pemilu, KPU mempersilakan pihak-pihak yang tidak puas untuk mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) paling lambat 3 hari setelah 20 Maret 2024. Hal ini sesuai dengan peraturan MK nomor 5 tahun 2023.
"Berkaitan dengan perselisihan hasil pemilu itu sudah dijadwalkan oleh Mahkamah Konstitusi dalam peraturan mahkamah konstitusi nomor 5 tahun 2023, paling lambat 3 hari setelah penetapan perolehan suara nasional peserta pemilu bisa mengajukan PHPU ke Mahkamah Konstitusi," sambungnya.
Sebelumnya, MK dan KPU bertemu melakukan audiensi terkait kemungkinan adanya permohonan sengketa hasil Pemilu 2024. Pertemuan ini juga membahas skenario berkaitan dengan timeline permohonan gugatan hasil sengketa Pemilu.
"Bagaimanapun meski proses rekapitulasi masih berjalan tentu MK juga sudah harus menyiapkan rencana-rencana kira-kira kapan pengumuman perolehan suara hasil pemilu dilaksanakan oleh KPU," kata Juru Bicara Mahkamah Konstitusi, Fajar Laksono, Senin (26/2/2024).
Editor: Muhammad Fida Ul Haq