KPU: Peserta Pemilu 2024 Maksimal Punya 10 Akun Medsos buat Kampanye
JAKARTA, iNews.id - Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Mochammad Afifuddin mengingatkan pada masa kampanye Pemilu 2024 para peserta Pemilu hanya dapat memiliki maksimal 10 akun media sosial di tiap platform untuk kampanye.Hal itu diatur dalam Pasal 35 Peraturan KPU (PKPU) Nomor 23 Tahun 2018 tentang Kampanye Pemilu.
"Nah, ini di Pasal 35, medsos bisa dibuat paling banyak (oleh peserta Pemilu) 10 akun. Contohnya, Instagram-nya 10, Facebook-nya 10," ujar Afif dalam seminar bertajuk 'Pers dan Pemilu Serentak 2024' di Jakarta, Kamis (26/1/2023).
Berikutnya dalam ayat (3), disebutkan desain dan materi pada media sosial paling sedikit memuat visi, misi dan program peserta Pemilu.
Afif menyampaikan, saat ini KPU telah membentuk gugus tugas atau satuan tugas (satgas) untuk mengawasi akun-akun terkait Pemilu 2024 di media sosial.
Gugus tugas itu terdiri atas KPU, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo).
"Saya mau menjelaskan kalau medsos ada gugus tugas lagi yang isinya hanya 3 KPU, Bawaslu, Kemenkominfo ini menjembatani seluruh platform. Tanda tangan pertama satgas ini di Bawaslu waktu itu. Kalau nggak salah, ada 13 platform," kata dia.
Editor: Reza Fajri