Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Eks Dirut Asabri Adam Damiri Jalani Sidang PK Perdana, Serahkan 8 Novum
Advertisement . Scroll to see content

KPU Resmi Ajukan Banding atas Putusan Penundaan Pemilu 2024

Jumat, 10 Maret 2023 - 13:29:00 WIB
KPU Resmi Ajukan Banding atas Putusan Penundaan Pemilu 2024
KPU resmi ajukan banding putusan Pemilu 2024 (foto: MPI)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) resmi mengajukan banding atas putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) terkait penundaan Pemilu 2024. Banding diajukan melalui Kepala Biro Advokasi dan Penyelesaian Sengketa KPU, Andi Krisna, Jumat, (10/3/2023).

Permohonan banding KPU itu terdaftar dengan Nomor: 42/SRT.PDT.BDG/2023/PNJKT.PS.

"Tadi sudah kami sampaikan dokumen dan sudah kita terima akta permohonan banding sehingga dengan demikian KPU sudah menyampaikan secara keseluruhan proses-proses atau substansi dokumen-dokumen banding tersebut," kata Andi.

Menurutnya, pengajuan banding ini dilakukan lebih awal. Batas pengajuan banding sendiri yakni 16 Maret 2023.

"Iya, batas akhir itu sampai dengan tanggal 16 Maret, dan hari ini kita sudah sampaikan lebih awal," ucapnya.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut