Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Prabowo bakal Lantik Komite Reformasi Polri, Mahfud MD hingga Yusril Tiba di Istana
Advertisement . Scroll to see content

Tanggapi Putusan Penundaan Pemilu, Yusril: Parpol Terdampak Bisa Melawan

Kamis, 09 Maret 2023 - 12:55:00 WIB
Tanggapi Putusan Penundaan Pemilu, Yusril: Parpol Terdampak Bisa Melawan
Pakar Hukum Tata Negara Yusril Ihza Mahendra menyebut parpol terdampak bisa melawan putusan penundaan Pemilu 2024 oleh PN Jakpus. (Foto: MPI)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Putusan Penundaan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 selama 2 tahun 4 bulan 7 hari yang diputuskan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 757/Pdt.G/2022 atas gugatan Partai Prima menimbulkan polemik di masyarakat. Partai politik (parpol) terdampak disebut bisa melawan putusan itu.

Hal tersebut disampaikan Pakar Hukum Tata Negara Yusril Ihza Mahendra saat menghadiri Focus Group Discussion (FGD) di Gedung Komisi Pemilihan Umum (KPU), Menteng, Jakarta Pusat pada Kamis (9/3/2023).

"Bisa saja hakim tidak memahami putusan yang sudah dia bacakan dalam sidang tersebut. Keputusan hakim bisa benar bisa salah," ujar Yusril.

Sehingga kata Yusril apabila Ketua Pengadilan Tinggi tidak menyetujuinya (Keputusan PN Jakarta Pusat) maka eksekusi penundaan Pemilu tidak bisa dijalankan.

"Namun apabila Pengadilan Tinggi memutuskan menyetujui eksekusi dijalankan. Saya berpendapat pihak-pihak lain yang berkepentingan dalam perkara ini bisa melakukan perlawanan atas penetapan eksekusi," ucap Ketua Umum Partai Bulan Bintang (PBB) tersebut.

Karena sejatinya perkara ini disebut Yusril sebagai persidangan perdata biasa, perbuatan melanggar hukum biasa. Bukan perbuatan melanggar hukum oleh penguasa dalam gugatannya yang dilayangkan oleh Partai Prima.

"Ini seharusnya perbuatan melanggar hukum oleh penguasa karena KPU adalah institusi negara. Namun berdasarkan Peraturan Mahkamah Agung kalau gugatan Perbuatan Melawan Hukum oleh penguasa itu didaftarkan ke pengadilan negeri tidak perlu di register dan itu diberikan kewenangannya oleh Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN)," ujar Yusril.

Yusril melihat alasan gugatan Partai Prima diterima oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat karena hakimnya berpendapat ini adalah gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) biasa dan bukan PMH oleh penguasa.

"Itu pendapat dan pertimbangan hukum hakim yang diterima. Sehingga seluruh gugatan petitum penggugat itu diterima oleh PN. Ketika akan dieksekusi ternyata berdampak ke partai politik lainnya," ucap Yusril.

Dia menegaskan putusan ini berdampak pada partai politik lainnya yang sudah dinyatakan lolos mengikuti Pemilu 2024 oleh KPU.

"Sekiranya diputuskan seperti itu, maka partai politik lain bisa memberikan perlawanan. Gugatan Partai Prima harusnya ditolak oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat atau paling tinggi hanya dikabulkan sebagian saja memerintahkan KPU untuk memperpanjang verifikasi untuk Partai Prima saja. Karena itu kepentingan penggugat dan seharusnya tidak terpengaruh partai-partai lain yang sudah lolos verifikasi Pemilu," tutur Yusril.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut