KPU Respons PPP Sebut Suaranya Pindah Ke Partai Garuda: Klaim Sepihak, Tidak Jelas
JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) merespons pernyataan Partai Persatuan Pembangunan (PPP) yang mengklaim suaranya berpindah ke Partai Garuda di Pemilu 2024. Dalam dalil yang diajukan PPP, perpindahan suara itu terjadi di dapil Jawa Barat.
Kuasa hukum KPU, Mohamad Ulin Nuha, mengatakan, pernyataan PPP itu klaim sepihak.
"Permohonan pemohon (PPP) bukanlah PHPU, melainkan klaim sepihak oleh pemohon atas perolehan Partai Garuda di 6 dapil, yang pertama dapil Jabar II, Jabar III, Jabar V, Jabar VII, Jabar IX dan Dapil Jabar XI," kata Ulin dalam sidang sengketa Pileg 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK).
Ulin menambahkan, PPP tidak menyebutkan secara jelas pada tingkatan rekapitulasi apa suaranya pindah ke partai lain. Oleh karena itu, dia meminta agar hakim menolak seluruh permohonan PPP.