Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : MK Tolak Gugatan Ambang Batas Pilkada, Ini Penjelasan Pihak Pemohon
Advertisement . Scroll to see content

KPU Buka Pendaftaran Petugas PPS Pilkada, Ini Syaratnya

Rabu, 08 Mei 2024 - 08:52:00 WIB
KPU Buka Pendaftaran Petugas PPS Pilkada, Ini Syaratnya
KPU akan merekrut Badan Ad Hoc Panitia Pemungutan Suara (PPS). (Foto: Antara)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) bakal menggelar Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024 beberapa bulan lagi. Untuk itu, lembaga penyelenggaraan pemilu itu tengah melakukan persiapan, salah satunya merekrut Badan Ad Hoc Panitia Pemungutan Suara (PPS).

Sejatinya, pengumuman pendaftaran calon anggota PPS telah dilakukan pada 2-6 Mei 2024. Sementara penerimaan pendaftaran calon anggota PPS dibuka pada 2-8 Mei 2024. Adapun perpanjangan pendaftaran calon anggota PPS dilakukan pada 9-11 Mei 2024.

Bagi pembaca yang berminat untuk mendaftar sebagai Badan Ad Hoc PPS Pilkada Serentak 2024, wajib untuk memperhatikan syaratnya. Mengacu Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2022, syarat untuk menjadi anggota PPS adalah sebagai berikut:

1. Warga negara Indonesia

2. Berusia paling rendah 17 (tujuh belas) tahun

3. Setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara, UUD 1945, NKRI, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945

4. Mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur, dan adil

5. Tidak menjadi anggota partai politik, dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah atau sekurang-kurangnya dalam 5 tahun tidak menjadi anggota partai politik, dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus partai politik yang bersangkutan

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut