KPU Respons Putusan MK, Ungkap Alasan Tak Verifikasi Ulang Suket Pendidikan Gibran
JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyatakan menghormati putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 yang diajukan Denny Indrayana bersama 11 pemohon lainnya. Gugatan tersebut berkaitan dengan keabsahan persyaratan penyetaraan pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.
Ketua KPU Mochammad Afifuddin mengatakan KPU memahami perhatian masyarakat terhadap pemeriksaan persyaratan pendidikan dalam pencalonan Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024.
"KPU memahami perhatian masyarakat terhadap pemeriksaan persyaratan pendidikan dalam pencalonan Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024," kata Afifuddin dalam keterangannya, Rabu (7/10/2026).
Afifuddin menjelaskan, pada tahap pencalonan presiden dan wakil presiden 2024, KPU melaksanakan verifikasi dokumen persyaratan bakal pasangan calon sesuai Undang-Undang Pemilu dan PKPU Nomor 19 Tahun 2023. Khusus Gibran sebagai calon wakil presiden yang merupakan lulusan luar negeri, KPU menerima surat keterangan (suket) dari kementerian yang menerbitkan dokumen tersebut.
"Dalam pemeriksaan persyaratan pendidikan Gibran Rakabuming Raka, dokumen yang digunakan sebagai dasar penilaian administratif adalah Surat Keterangan Penyetaraan Nomor 9149/D.D1/KS/2019 tertanggal 6 Agustus 2019 dan Keputusan Direktur Jenderal Pembelajaran dan Kemahasiswaan Nomor 2296/Belmawa/Kep/IJLN/2019 tertanggal 8 Agustus 2019," kata dia.
Menurut Afifuddin, saat pemeriksaan, KPU memperlakukan surat tersebut sebagai dokumen yang sah berdasarkan asas praduga keabsahan. Hal itu didasarkan pada dua pertimbangan.
"Pertama, surat penyetaraan diterbitkan oleh kementerian yang memiliki kewenangan menyetarakan pendidikan luar negeri," kata Afifuddin.
"Kedua, dokumen yang sama telah digunakan dan diterima dalam verifikasi persyaratan pencalonan pada Pilkada Kota Surakarta Tahun 2020, serta belum dicabut atau dibatalkan ketika verifikasi dokumen pencalonan Pilpres 2024 dilakukan," sambungnya.
KPU menegaskan proses verifikasi dapat dilakukan sesuai Pasal 42 ayat (2) PKPU Nomor 19 Tahun 2023 apabila terdapat keraguan terhadap dokumen persyaratan bakal pasangan calon. Dalam kondisi tersebut, KPU dapat melakukan klarifikasi kepada partai politik pengusul dan/atau instansi yang berwenang.
"Pada saat pemeriksaan tahun 2023, KPU tidak menemukan keadaan yang menimbulkan keraguan terhadap surat penyetaraan tersebut berdasarkan pertimbangan mengenai instansi penerbit, keberlakuan, dan riwayat penggunaan dokumen," ucap dia.
Afifuddin menambahkan, pada tahap pencalonan tersebut KPU juga tidak menerima laporan masyarakat yang mempersoalkan dokumen tersebut, baik secara langsung maupun melalui Bawaslu. Karena itu, KPU tidak mengambil langkah klarifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 ayat (2) PKPU Nomor 19 Tahun 2023.
"Atas dasar tersebut, KPU menilai tidak terdapat kondisi yang memerlukan klarifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 ayat (2). Keputusan tersebut merupakan penerapan ketentuan klarifikasi berdasarkan hasil pemeriksaan dan informasi yang tersedia pada saat itu," tuturnya.
Mengenai asas kecermatan, KPU memperhatikan kewenangan instansi penerbit, keberlakuan, serta riwayat penggunaan dokumen sebagai dasar pemeriksaan administratif. Afifuddin menyebut berdasarkan dokumen yang diterima dan hasil verifikasi saat itu, persyaratan pendidikan Gibran dinilai telah terpenuhi.
"Adapun penilaian dan penyetaraan pendidikan luar negeri merupakan kewenangan kementerian yang membidangi pendidikan. Pembagian kewenangan tersebut menjelaskan dasar penggunaan surat penyetaraan dalam pemeriksaan, dengan tetap melekatnya tanggung jawab KPU atas proses verifikasi yang dilaksanakan," jelasnya.
Sebelumnya, dalam putusan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024, MK menyatakan tidak menemukan bukti yang meyakinkan Gibran memiliki ijazah, sertifikat, atau diploma luar negeri yang dapat dijadikan dasar penyetaraan dengan pendidikan paling rendah tamat SMA atau sederajat.
Meski demikian, MK menyatakan permohonan para pemohon tidak dapat diterima karena tidak memiliki kedudukan hukum (legal standing).
Editor: Rizky Agustian