Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Biaya Politik Mahal, KPK Minta Parpol Cegah Aliran Uang Tidak Sah
Advertisement . Scroll to see content

KPU Sebut 98 Nama Anggota KPUD Tercatut dalam Sipol

Jumat, 05 Agustus 2022 - 11:10:00 WIB
KPU Sebut 98 Nama Anggota KPUD Tercatut dalam Sipol
Komisi Pemilihan Umum (dok. KPU)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id -  Sebanyak 98 anggota KPU Daerah (KPUD) namanya tercatut menjadi kader partai politik (parpol) dalam Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) Pemilu 2024. Padahal anggota KPUD itu tidak memiliki kartu tanda anggota (KTA) parpol.

Ketua Divisi Bidang Teknis Komisi Pemilihan Umum (KPU), Idham Holik mengatakan data tersebut berdasarkan informasi yang disampaikan oleh berbagai KPU Provinsi kepada Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU RI pada 4 Agustus 2022 hingga pukul 19.08 WIB.

"Ada 98 orang penyelenggara pemilu di daerah yang telah menyampaikan pengaduan bahwa nama-nama mereka ada di dalam daftar keanggotaan partai politik yang ada di dalam aplikasi Sipol," ujar Idham Holik, Jumat (5/8/2022) ketika dikonfirmasi.

Idham mengungkapkan mereka pada umumnya merupakan anggota komisioner dan sekretariat KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota sejumlah daerah. 

Dia menyebutkan berdasarkan pengakuan dari 98 orang tersebut mereka tidak pernah memiliki KTA parpol atau tidak pernah mengajukan diri menjadi anggota parpol.

98 orang tersebut, menurut Idham, tersebar di 22 provinsi dengan rincian 4 orang personalia sekretariat KPU Provinsi unsur PPNPN (Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri), 22 orang komisioner KPU Kabupaten/Kota, dan 72 orang personalia sekretariat KPU Kabupaten/Kota, di antaranya terdapat 80 persen berasal dari PPNPN.

"Namun data 98 orang ini sifatnya masih sementara," tutur Idham Holik. 

Editor: Muhammad Fida Ul Haq

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut