Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Buntut Kasus Jet Pribadi, Anggaran KPU bakal Dipelototi Komisi II DPR
Advertisement . Scroll to see content

KPU Sebut Presiden Boleh Kampanye, asal Cuti dan Tak Pakai Fasilitas Negara

Kamis, 25 Januari 2024 - 14:20:00 WIB
KPU Sebut Presiden Boleh Kampanye, asal Cuti dan Tak Pakai Fasilitas Negara
Komisioner KPU Idham Holik. (Foto: Antara)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) angkat bicara perihal pernyataan Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang menyebutkan presiden boleh ikut berkampanye dan memihak pada pilpres. Berdasarkan UU Pemilu, presiden hingga wali kota dibolehkan ikut dalam kegiatan kampanye.

"UU Pemilu khususnya pasal 281 ayat 1, memperbolehkan presiden, wapres, menteri, gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, walikota dan wakil walikota ikut dalam kegiatan kampanye," kata Komisioner KPU Idham Holik kepada wartawan, dikutip Kamis (25/1/2024).

Dia mengatakan, beleid tersebut mengatur persyaratan kondisional. Salah satunya tidak menggunakan fasilitas negara saat pelaksanaan kampanye.

Selain itu, pejabat negara yang hendak mengikuti kampanye diharuskan cuti.

"Di persyaratan tersebut tidak menggunakan fasilitas dalam jabatannya, kecuali fasilitas pengamanan bagi pejabat negara sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan dan menjalani cuti," ujarnya.

Terkait rentan dengan konflik kepentingan, Idham enggan berkomentar banyak.

"Kapasitas kami sebagai penyelenggara pemilu itu hanya sebatas pada level penyampaian berkaitan dengan norma yang ada di dalam UU Pemilu," ucapnya.

Editor: Rizky Agustian

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut