KPU segera Rapat dengan DPR dan Pemerintah Bahas Putusan MK Ubah Syarat Pilkada
JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan menggelar rapat dengan DPR dan pemerintah membahas putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengubah syarat pilkada. Rapat tersebut juga akan membahas peraturan KPU (PKPU) Nomor 8 tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota.
"Kami akan melakukan konsultasi dengan DPR dan pemerintah dalam RDP (rapat dengar pendapat) terkait putusan MK dan segera kami akan bersurat resmi ke Komisi II DPR," kata Ketua KPU M Afifuddin saat jumpa pers di JCC, Jakarta Pusat, Selasa (20/8/2024).
Afifuddin juga mengatakan akan mengkaji lebih detail salinan putusan MK tersebut untuk memahami persyaratan calonan kepala daerah.
Di sisi lain, dia berkata, KPU bakal menyosialisasikan kepada partai peserta pemilu terkait putusan MK itu tersebut.
"Artinya, KPU sebagaimana yang sudah-sudah akan melakukan langkah yang seharusnya kami lakukan, konsultasi, membahas dengan para pihak untuk kemudian mengkaji putusan MK yang memang dibacakan beberapa hari menjelang pendaftaran calon kepala daerah segera dimulai," katanya.