Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : MK Minta Roy Suryo cs Lampirkan Bukti Jadi Tersangka Kasus Fitnah Ijazah Palsu Jokowi
Advertisement . Scroll to see content

MK Bolehkan Kampanye Pilkada di Kampus asal Tak Ada Atribut

Selasa, 20 Agustus 2024 - 17:59:00 WIB
MK Bolehkan Kampanye Pilkada di Kampus asal Tak Ada Atribut
Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta. (ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan seluruh permohonan dua mahasiswa terkait pengujian Pasal 69 huruf i Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi Undang-Undang (UU Pilkada). MK menghapus larangan kampanye pilkada di kampus.

Putusan Nomor 69/PUU-XXII/2024 itu dibacakan pada Selasa (20/8/2024) di Ruang Sidang Pleno MK.

MK menyatakan batasan atau frasa "tempat pendidikan" dalam norma Pasal 69 huruf i itu bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat.

Kampanye boleh dilakukan di tempat pendidikan tinggi asal mendapat izin dan peserta tak membawa atribut kampanye.

"Sepanjang tidak dimaknai dikecualikan bagi perguruan tinggi yang mendapat izin dari penanggung jawab perguruan tinggi atau sebutan lain, dan (peserta kampanye) hadir tanpa atribut kampanye pemilu," kata Ketua MK, Suhartoyo.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut