Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Biaya Haji Turun Rp2 Juta, Segini yang Dibayar Jemaah
Advertisement . Scroll to see content

Mahfud Sebut Putusan MK Minimalisir Kotak Kosong dan Calon Boneka di Pilkada

Selasa, 20 Agustus 2024 - 19:06:00 WIB
Mahfud Sebut Putusan MK Minimalisir Kotak Kosong dan Calon Boneka di Pilkada
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Mahfud MD merespons putusan MK. (Foto: Gunanto Farhan).
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Mantan Menko Polhukam Mahfud MD menegaskan bahwa putusan MK mengubah syarat pilkada harus segera dilaksanakan. Kandidat di Pilkada 2024 harus mengikuti putusan tersebut termasuk Kaesang Pangarep. 

"Supaya diingat bahwa putusan MK itu berlaku sejak palu diketok, sejak saat itu juga harus dilakukan," kata Mahfud di Jakarta Pusat, Selampisa (20/8/2024). 

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi itu mengatakan, KPU harus segera melaksanakannya. KPU tidak bisa beralasan belum menerima salinan putusan.

"Jadi sekarang saya kira KPU sudah tahu, semua sudah dengar dan menurut saya tidak boleh alasan 'saya belum mendapat putusan MK'. Putusan MK itu begitu langsung diberikan begitu palu diketok, langsung diserahkan hari itu juga, tidak beralasan saya belum menerima putusannya," katanya.

Mahfud juga berpendapat putusan MK itu juga akan meminimalisir terjadinya kotak kosong atau calon boneka di Pilkada 2024. Sehingga masyarakat bisa memilih calon pemimpin yang baik.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut