Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Datangi KPU, Bonatua Silalahi Terima Salinan Ijazah Jokowi Terlegalisir Saat Nyapres 2014
Advertisement . Scroll to see content

KPU: Selesaikan Sengketa Pemilu Sesuai Aturan

Rabu, 17 April 2019 - 18:20:00 WIB
KPU: Selesaikan Sengketa Pemilu Sesuai Aturan
Ketua KPU Arief Budiman. (Foto: iNews.id/Felldy Utama)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengimbau kepada masyarakat yang menemukan permasalahan terkait pelaksanaan Pemilu 2019, agar menyelesaikannya sesuai peraturan dan perundang-undangan yang berlaku.

“Kalau ada problem, kalau ada catatan, silakan dilaporkan atau disampaikan sesuai dengan peraturan yang berlaku,” kata Ketua KPU Arief Budiman di Jakarta, Rabu (17/4/2019).

Arief mengatakan, KPU telah menyelenggarakan Pemilu 2019 secara transparan. Hal itu dibuktikan dengan hadirnya pemantau-pemantau, baik dari luar negeri maupun lokal, yang mengawal jalannya proses pemilihan di berbagai daerah.

Arief meyakini, dalam pelaksanaannya, Pemilu Serentak 2019 telah dijalankan dengan prosedur yang tepat. Apabila dalam perjalanannya ditemukan kejanggalan atau permasalahan terkait hasil pemilu yang ditetapkan oleh KPU, Arief mengimbau masyarakat untuk menyelesaikannya lewat mekanisme yang telah diatur oleh undang-undang.

“Andaikan memang ada bukti yang cukup bahwa hasil itu tidak sesuai dengan yang anda lihat dan anda yakini, yang untuk mengajukan sengketa itu sudah disediakan juga sengketa hasil bisa diselesaikan di Mahkamah Konstitusi, jadi jangan diselesaikan dengan cara yang lain,” ujar Arief.

Dia juga meminta masyarakat untuk bersabar menunggu hasil penghitungan resmi pemilu yang dikeluarkan oleh KPU. Terkait adanya hasil hitung cepat yang dikeluarkan oleh berbagai lembaga survei, kata dia, hal tersebut bisa dijadikan sebagai informasi tambahan.

“Kalau ada yang bikin exit poll, survei, itu jadikan sebuah referensi, jadikan itu sebagai sebuah informasi. Hasil resminya, ya, nanti tunggu ketika KPU menetapkan hasilnya,” kata dia.

Editor: Ahmad Islamy Jamil

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut