Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Didemo karena Gagal Berantas Korupsi, PM Bulgaria Mundur
Advertisement . Scroll to see content

KPU: Syarat Usia Pemilih Pemilu Genap 17 Tahun saat Hari Pemungutan Suara

Rabu, 14 Desember 2022 - 12:01:00 WIB
KPU: Syarat Usia Pemilih Pemilu Genap 17 Tahun saat Hari Pemungutan Suara
Ilustrasi pemilu. (Foto: Istimewa)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menerima Data Penduduk Potensial Pemilu (DP4) dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Rabu (14/12/2022). KPU Pusat meminta KPU di daerah untuk terus bekerja keras menetapkan daftar pemilih sementara di masing-masing daerah.

KPU di daerah diminta harus bisa menjamin warga negara yang berusia 17 tahun memiliki hak pilih untuk Pemilu 2024

“Dari segi data selalu kami pesankan kepada teman-teman KPU di Provinsi, Kabupaten/Kota bahwa genap 17 tahunnya itu bukan sekarang pada saat pemutakhiran data pemilih, tapi hitungannya nanti pada hari pemungutan suara,” kata Ketua KPU Hasyim Asy’ari, di Kantor KPU, Rabu (14/12/2022).

Hasyim pun meminta KPU terus berkoordinasi untuk memantau data calon pemilih tersebut apalagi KPU merupakan lembaga negara yang juga diamanahkan untuk menetapkan calon pemilih.

“Oleh karena itu kerja sama antar KPU dan pemerintah dalam hal ini jadi sesuatu yang penting untuk beri jaminan mendapat hak pemilihnya," ucap Hasyim.

Sebagaimana diketahui, jumlah penduduk yang memiliki hak memilih dalam Pemilu 2024 yakni 204.656.053 jiwa.

Penyerahan DP4 langsung diserahkan oleh Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) John Wempi Wetimpo. DP4 juga langsung diterima oleh Ketua KPU Hasyim Asy’ari.

Editor: Muhammad Fida Ul Haq

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut