KPU Tegaskan Calon Peserta Pemilu 2024 Wajib Sertakan LHKPN
 
                 
                JAKARTA, iNews.id - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari mengatakan pihaknya masih mewajibkan calon peserta Pemilu menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). Dia mengingatkan para calon peserta Pemilu 2024 bisa melaporkan harta kekayaan mereka ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Soal syarat calon, terutama berkaitan dengan surat keterangan LHKPN, ini komitmen-komitmen yang disiapkan oleh KPU," kata Hasyim di Kantor KPK, Rabu (18/5/2022).
 
                                "Ini bukan sesuatu yang baru, dalam beberapa Pemilu terakhir, beberapa Pilkada, sudah dilakukan oleh KPU," ucapnya.
Hasyim menjelaskan, hal itu berdasarkan UU bahwa terdapat amanah Pemilu harus diselenggarakan menggunakan azas demokratis dan integritas. Dengan begitu, akan terwujud pelaksanaan pemerintahan yang terbebas dari tindak pidana korupsi.
 
                                        Demi pencegahan korupsi ini, pihaknya pun akan terus berkoordinasi dengan KPK.
"Kami berkomitmen dalam penyelenggaraan Pemilu 2024 dan juga Pilkada 2024 sebagaimana komitmen kerja KPU dengan KPK, Bawaslu, dan pemerintah untuk menyukseskan program pencegahan korupsi dan KKN, itu di antaranya yang sudah dilengkapi kerja sama dengan KPK untuk sosialisasi pendidikan pemilih dalam rangka untuk pencegahan korupsi," ucapnya.
Editor: Reza Fajri