Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Datangi KPU, Bonatua Silalahi Terima Salinan Ijazah Jokowi Terlegalisir Saat Nyapres 2014
Advertisement . Scroll to see content

KPU Tegaskan Calon Peserta Pemilu 2024 Wajib Sertakan LHKPN

Rabu, 18 Mei 2022 - 18:32:00 WIB
KPU Tegaskan Calon Peserta Pemilu 2024 Wajib Sertakan LHKPN
Ilustrasi Pemilu (Foto: Ilustrasi/Ist)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari mengatakan pihaknya masih mewajibkan calon peserta Pemilu menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). Dia mengingatkan para calon peserta Pemilu 2024 bisa melaporkan harta kekayaan mereka ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Soal syarat calon, terutama berkaitan dengan surat keterangan LHKPN, ini komitmen-komitmen yang disiapkan oleh KPU," kata Hasyim di Kantor KPK, Rabu (18/5/2022).

"Ini bukan sesuatu yang baru, dalam beberapa Pemilu terakhir, beberapa Pilkada, sudah dilakukan oleh KPU," ucapnya.

Hasyim menjelaskan, hal itu berdasarkan UU bahwa terdapat amanah Pemilu harus diselenggarakan menggunakan azas demokratis dan integritas. Dengan begitu, akan terwujud pelaksanaan pemerintahan yang terbebas dari tindak pidana korupsi.

Demi pencegahan korupsi ini, pihaknya pun akan terus berkoordinasi dengan KPK.

"Kami berkomitmen dalam penyelenggaraan Pemilu 2024 dan juga Pilkada 2024 sebagaimana komitmen kerja KPU dengan KPK, Bawaslu, dan pemerintah untuk menyukseskan program pencegahan korupsi dan KKN, itu di antaranya yang sudah dilengkapi kerja sama dengan KPK untuk sosialisasi pendidikan pemilih dalam rangka untuk pencegahan korupsi," ucapnya.

Editor: Reza Fajri

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut