Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Sidang Sengketa Informasi, KPU Ungkap Ijazah Capres Tak Termasuk Dokumen yang Diserahkan ke ANRI
Advertisement . Scroll to see content

KPU Tegaskan ODGJ Boleh Mencoblos pada Pemilu 2024

Jumat, 22 Desember 2023 - 10:42:00 WIB
KPU Tegaskan ODGJ Boleh Mencoblos pada Pemilu 2024
Ketua KPU Hasyim Asya'ri (Foto: Antara)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) menegaskan orang dengan gangguan jiwa (ODJG) juga memiliki hak yang sama sebagaimana pemilih lainnya dalam Pemilu 2024. Dengan demikian, ODGJ boleh mencoblos pada 14 Februari 2024 nanti.

Ketua KPU, Hasyim Asya'ri menyampaikan, hal ini merujuk pada perubahan perundang-undangan terkait Pemilu 2024. Dalam perubahan ini, tidak ada lagi kategorisasi orang yang diperbolehkan atau tidak untuk menggunakan hak pilihnya pada hari pemungutan suara.

"Kalau dulu kan ada ketentuan bahwa ada orang yang sedang terganggu jiwanya kan tidak diberikan hak pilih, tapi di undang-undang sudah direvisi bahwa tidak ada kategorisasi seperti itu lagi," kata Hasyim, dikutip Jumat (22/12/2023).

Namun, penggunaan hak pilih ODGJ harus dikomunikasikan terlebih dahulu dengan pendamping atau pengampunya seperti pihak rumah sakit maupun panti sosial.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut