KPU Tetap Tak Akan Ubah DCT DPD Sampai OSO Mundur dari Pengurus Parpol
"Saya tidak akan mundur selama KPU tidak menjalankan konstitusi, tidak melaksanakan perintah, dan putusan PTUN, Bawaslu, dan Mahkamah Agung," kata OSO di Jakarta, Selasa (22/1/2019).
Sementara, Komisioner KPU lainnya Wahyu Setyawan menuturkan, keputusan KPU terkait OSO merupakan keputusan bersama secara kolektif kolegial yang diputuskan dalam rapat pleno.
”Rapat pleno merupakan forum tertinggi pengambilan keeputusan KPU. Terkait dengan konsekuensi-konsekuensi atas keputusan KPU, tentu saja seluruh anggota KPU RI bertanggung jawab atas keputusan KPU yang sudah diambil kolektif kolegial dalam rapat pleno,” tutur Wahyu di Jakarta, Selasa (22/1/2019).
Terkait pencetakan surat suara untuk calon anggota DPD ketika OSO tidak mengundurkan diri dari kepengurusan parpol, Wahyu menegaskan, KPU sudah memiliki mekanisme teknis. ”Karena terkait pencetakan surat suara calon anggota DPD, daerah pemilihannya kan cuma satu sehingga kita atur secara teknis,” katanya.
Editor: Djibril Muhammad