KPU Tetapkan 3 Pasangan Capres-Cawapres Pukul 14.02.24, Ini Maknanya
JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menetapkan tiga pasangan capres-cawapres yang akan berlaga di Pemilihan Presiden atau Pilpres 2024. Ketiganya yakni Ganjar Pranowo-Mahfud MD, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka dan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (Cak Imin).
Penetapan itu dilakukan dalam sidang pleno tepat di jam 14 lewat 2 menit dan 24 detik. Hal ini sengaja dilakukan KPU.
"Kami memilih waktu jam 14.00 WIB, lewat 2 menit dan 24 detik, menjadi pesan simbolik," kata Komisioner KPU, Idham Kholik dalam konferensi pers, Senin (13/11/2023).
Idham menjelaskan, waktu tersebut mewakili tanggal pemungutan suara yakni 14 Februari 2024.
Sebelumnya, KPU mengumumkan penetapan capres-cawapres. Ketiga pasangan yang mendaftar disebut memenuhi syarat.
"Memenuhi syarat sebagai pasangan calon presiden dan wakil presiden untuk Pemilu serentak 2024," kata Idham.
Selanjutnya, KPU akan mengundang ketiga capres-cawapres dalam pengundian nomor urut pada Selasa (14/11/2023). Acara dimulai pukul 19.00 WIB.
Masa kampanye dimulai 28 November 2023 sampai 10 Februari 2024. Sementara masa tenang pada 11-12 Februari 2024 dilanjutkan pemungutan suara pada 14 Februari 2024.
Sebagai informasi, pasangan Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud mendaftar ke KPU pada 19 Oktober 2023. Sementara pasangan Prabowo- Gibran daftar ke KPU pada 25 Oktober 2023.
Editor: Reza Fajri