Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Buntut Kasus Jet Pribadi, Anggaran KPU bakal Dipelototi Komisi II DPR
Advertisement . Scroll to see content

KPU Tetapkan Hasil Pemilu 2024 Paling Lambat 20 Maret

Selasa, 06 Februari 2024 - 21:42:00 WIB
KPU Tetapkan Hasil Pemilu 2024 Paling Lambat 20 Maret
Ketua KPU Hasyim Asy"ari mengatakan hal tersebut juga berlaku untuk perhitungan suara pemilih di luar negeri. (Foto MPI: Widya Michella)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari menegaskan penetapan perhitungan suara untuk Pemilu 2024 paling lambat pada 20 Maret 2024. Hal tersebut tertuang dalam Undang-undang nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu.

"Menurut UU pemilu dijadwalkan paling lambat dilaksanakan penetapan hasil pemilu nasional itu 35 hari setelah hari pemungutan suara yang itu dijadwalkan itu nanti 20 maret 2024," kata Hasyim, Selasa (6/2/2024).

Dia mengatakan hal tersebut juga berlaku untuk perhitungan suara pemilih di luar negeri. Nantinya para Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) akan diundang ke kantor KPU untuk menyampaikan hasil perhitungan suaranya di masing-masing wilayah.

"Jadi ketika dalam proses-proses rekapitulasi sebelum 20 maret 2024 temen-teman PPLN sebagaimana pemilu-pemilu sebelumnya diundang ke Jakarta ke kantor KPU pusat," sambungnya.

Diketahui, KPU telah menerapkan tiga metode pemungutan suara Pemilu 2024 di luar negeri. Metode pertama, Tempat Pemungutan Suara (TPS) didirikan di kantor perwakilan di Indonesia di luar negeri. Seperti Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI), Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI), dan Wismaduta.

Metode kedua adalah kotak suara keliling (KSK). Selanjutnya metode  adalah metode pos. Untuk metode pos ini, PPLN akan mengirimkan surat suara melalui pos ke alamat pemilih yang telah terdaftar sebagai Daftar Pemilih Tetap Luar Negeri (DPTLN).

Kendati demikian Hasyim menjelaskan untuk pemilihan luar negeri telah dilaksanakan lebih awal. Bahkan kata Hasyim untuk metode pos, sebagai WNI telah mengembalikan surat suara kepada PPLN.

"Jadi sesungguhnya Pemungutan suara atau pemilu dalam arti Pemungutan suara di luar negeri sudah berjalan terhitung sejak 2 sampai 11 Januari 2024. Bahkan surat suara yang sudah di coblos atau sudah digunakan untuk memilih warga negara kita sudah sebagai juga dikirimkan balik ke PPLN," katanya.

Editor: Faieq Hidayat

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut