Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Kabar Gembira! Cagub Ahmad Ali akan Pastikan Gaji Layak untuk Honorer di Sulteng
Advertisement . Scroll to see content

Kriteria Honorer yang Bisa Diangkat Langsung jadi PNS Tanpa CAT, Ini Syaratnya

Jumat, 23 September 2022 - 07:23:00 WIB
Kriteria Honorer yang Bisa Diangkat Langsung jadi PNS Tanpa CAT, Ini Syaratnya
Honorer yang bisa diangkat langsung jadi PNS. Guru honorer Wiwik Ernwati sukses mewujudkan memimpinya pergi ke tanah suci setelah 12 tahun menabung. (istimewa).
Advertisement . Scroll to see content

5. Berusia paling rendah atau minimal 20 tahun dan maksimal 56 tahun pada 31 Desember 2021.

Berdasarkan Surat Edaran Menpan RB, tenaga honorer yang sudah bekerja di lingkungan instansi daerah dan yang menjadi pegawai non ASN dalam jangka waktu paling lama 5 tahun, bisa diangkat menjadi PPPK.

Adapun kelompok pegawai honorer seperti satpam, pengemudi, petugas kebersihan, dan lainnya akan dikeluarkan dari kelompok tenaga honorer. Mereka semua akan menjadi tenaga ahli daya atau outsourcing.

Editor: Komaruddin Bagja

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut