Kritik Keras Putusan MA, DEEP Indonesia: Untungkan Politik Dinasti
JAKARTA, iNews.id - Direktur Democracy and Electoral Empowerment Partnership (DEEP) Indonesia, Neni Nur Hayati mengkritik keras putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 23 P/HUM/2024 terkait pengujian PKPU No.9 Tahun 2020 mengenai persyaratan calon kepala daerah. Permohonan ini diajukan oleh Partai Garuda yang dipimpin oleh Ahmad Ridha Sabana, Ketua Umum Partai Garuda.
"Hanya dengan kurun waktu tiga hari MA membuat keputusan yang diproses tanggal 27 Mei dan diputus pada tanggal 29 Mei 2024," kata Neni dalam keterangan tertulisnya, Jumat (31/5/2024).
MA menyetujui argumen pemohon bahwa pasal yang mengatur usia minimal calon gubernur dan wakil gubernur 30 tahun serta calon bupati dan wakil bupati atau wali kota dan wakil wali kota 25 tahun, terhitung sejak penetapan pasangan calon, bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada. MA kemudian mengubah ketentuan tersebut menjadi usia minimal dihitung sejak pelantikan pasangan calon.
Putusan ini memerintahkan KPU untuk mencabut ketentuan dalam Pasal 4 Ayat (1) huruf d PKPU No 9/2020. Namun, Neni Nur Hayati dari DEEP Indonesia menyatakan beberapa poin penting terkait dampak negatif putusan ini.
Pertama, putusan MA ini dinilai menjadi preseden buruk bagi demokrasi dan sarat dengan kepentingan politis.