Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Kasasi Ditolak, Hakim Pembebas Ronald Tannur Tetap Dihukum 10 Tahun Penjara
Advertisement . Scroll to see content

Kritik Keras Putusan MA, DEEP Indonesia: Untungkan Politik Dinasti

Jumat, 31 Mei 2024 - 22:29:00 WIB
Kritik Keras Putusan MA, DEEP Indonesia: Untungkan Politik Dinasti
Direktur Democracy and Electoral Empowerment Partnership (DEEP) Indonesia, Neni Nur Hayati (Foto: Ist)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Direktur Democracy and Electoral Empowerment Partnership (DEEP) Indonesia, Neni Nur Hayati mengkritik keras putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 23 P/HUM/2024 terkait pengujian PKPU No.9 Tahun 2020 mengenai persyaratan calon kepala daerah. Permohonan ini diajukan oleh Partai Garuda yang dipimpin oleh Ahmad Ridha Sabana, Ketua Umum Partai Garuda.

"Hanya dengan kurun waktu tiga hari MA membuat keputusan yang diproses tanggal 27 Mei dan diputus pada tanggal 29 Mei 2024," kata Neni dalam keterangan tertulisnya, Jumat (31/5/2024).

MA menyetujui argumen pemohon bahwa pasal yang mengatur usia minimal calon gubernur dan wakil gubernur 30 tahun serta calon bupati dan wakil bupati atau wali kota dan wakil wali kota 25 tahun, terhitung sejak penetapan pasangan calon, bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada. MA kemudian mengubah ketentuan tersebut menjadi usia minimal dihitung sejak pelantikan pasangan calon.

Putusan ini memerintahkan KPU untuk mencabut ketentuan dalam Pasal 4 Ayat (1) huruf d PKPU No 9/2020. Namun, Neni Nur Hayati dari DEEP Indonesia menyatakan beberapa poin penting terkait dampak negatif putusan ini.

Pertama, putusan MA ini dinilai menjadi preseden buruk bagi demokrasi dan sarat dengan kepentingan politis. 

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut