Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Asyik! Pekerja Jakarta Dapat Bonus Akhir Tahun dari Pemprov, Ini Daftarnya
Advertisement . Scroll to see content

Kritisi JHT Cair Usia 56 Tahun, Ketua DPD : Buat Pekerja Jatuh Tertimpa Tangga

Minggu, 13 Februari 2022 - 12:23:00 WIB
Kritisi JHT Cair Usia 56 Tahun, Ketua DPD : Buat Pekerja Jatuh Tertimpa Tangga
Ketua DPD AA LaNyalla Mahmud Mattalitti mengkritisi aturan Permenaker 02/2022. (Foto dok DPD).
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Kehadiran Permenaker 02/2022, menggantikan Permenaker 19/2015, tentang Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua (JHT), mendapat banyak sorotan. Ketua DPD AA LaNyalla Mahmud Mattalitti, turut mengkritisi aturan yang merugikan pekerja tersebut.

"Pemerintah seharusnya membuat kebijakan yang mendukung masyarakat, dalam hal ini pekerja. Jangan sebaliknya kebijakan dibuat untuk membuat susah," katanya, Minggu (13/2/2022).

Dalam penilaian LaNyalla, Permenaker 02/2022 seperti membuat pekerja ibarat sudah jatuh tertimpa tangga.

Karena, aturan tersebut menyebut jika pekerja yang di PHK atau mengundurkan diri baru bisa mengambil dana Jaminan Hari Tuanya saat usia pensiun, atau di usia 56 tahun. 

"Bayangkan jika seorang pekerja di PHK pada usia 40 tahun, dia baru bisa ambil dana JHT-nya di usia 56 tahun. Atau harus menunggu 16 tahun. Padahal, uang tersebut harusnya bisa membantu pekerja yang di PHK untuk melakukan hal-hal yang produktif," katanya.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut