Dana JHT Cair Usia 56 Tahun Tuai Polemik, Menaker Akan Dialog dengan Serikat Pekerja
 
                 
                JAKARTA, iNews.id - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mengembalikan fungsi Jaminan Hari Tua (JHT) sebagai dana persiapan hari tua, sehingga baru bisa dicairkan saat pekerja usia 56 tahun. Namun hal ini menuai polemik di masyarakat, sehingga Menaker Ida Fauziyah akan berdialog dengan serikat pekerja (SP).
Aturan pencairan dana JHT tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI (Permenaker) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua.
 
                                "Sesungguhnya terbitnya Permenaker ini sudah melalui proses dialog dengan stakeholders ketenagakerjaan dan K/L terkait," kata Kepala Biro Humas Kemnaker Chairul Fadhly Harahap dalam keterangannya, Minggu (13/2/2022). 
 
Walaupun demikian, karena terjadi pro-kontra terhadap terbitnya Permenaker tersebut, Chairul menuturkan, dalam waktu dekat Menaker Ida Fauziyah akan melakukan dialog dan sosialisasi dengan stakeholder, terutama para pimpinan SP/Serikat Buruh (SB).
Sementara itu, dia menjelaskan, alasan pemrintah mengembalikan fungsi JHT sebagai persiapan hari tua setelah mempertimbangkan banyaknya program jaminan sosial untuk para buruh seperti, Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Pensiun, dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP). Sebagai persiapan hari tua, uang JHT sudah seharusnya diterima oleh buruh di usia pensiun, cacat total, atau meninggal dunia.
 
                                        Hal tersebut juga sesuai dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (UU SJSN). Chairul menuturkan, JHT berasal dari akumulasi iuran wajib dan hasil pengembangannya.