Kronologi Eks Kepala BP Tanjungpinang Tersangka Korupsi, Bermula Temuan Kuota Rokok Berlebih
JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengumumkan penetapan tersangka mantan Kepala Badan Pengusahaan (BP) Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas atau yang karib disebut Free Trade Zone (FTZ) wilayah Kota Tanjungpinang, Den Yealta (DY). Kasus ini terungkap saat Ditjen Bea dan Cukai menemukan kelebihan jumlah kuota rokok dari ketentuan yang seharusnya pada 2015.
Atas temuan itu, Ditjen Bea dan Cukai mengirimkan surat teguran kepada BP Bintan dan BP Tanjungpinang.
"Sesuai ketentuan besaran kuota rokok hanya sebesar 51,9 juta batang, sedangkan besaran kuota rokok yang diterbitkan sebesar 359,4 juta batang dengan kalkulasi selisih sebesar 693 persen," kata Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur, di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat (11/8/2023).
Berdasarkan temuan KPK, kata Asep, realisasi jumlah kuota hasil tembakau (rokok) telah melebihi dari kebutuhan wajar setiap tahunnya dengan ditandatanganinya 75 SK kuota ketika Den Yealta menjabat Kepala BP Tanjungpinang.
Saat itu, kata Asep, kebijakan Den Yealta tersebut menguntungkan berbagai perusahaan pabrik dan distributor yang seharusnya membayarkan cukai dan pajak atas kelebihan jumlah rokok. Den Yealta diduga tidak melakukan penghitungan dan penentuan kuota rokok sebagaimana pertimbangan jumlah kebutuhan secara wajar.
"Akan tetapi, DY secara sepihak membuat mekanisme penentuan kuota rokok dengan menggunakan data yang sifatnya asumsi di antaranya data perokok aktif, kunjungan wisatawan, dan jumlah kerusakan barang," kata Asep.
Selain itu, kata Asep, Den Yealta juga tidak melibatkan staf dalam penyusunan aturan penghitungan kuota rokok sehingga hasilnya tidak dapat dipertanggungjawabkan. Diduga, ada jatah titipan disertai penetapan kuota untuk beberapa perusahaan pabrik rokok lebih dari satu kali dalam satu tahun anggaran.
"Atas tindakannya tersebut, DY menerima uang dari beberapa perusahaan rokok dengan besaran sejumlah sekitar Rp4,4 miliar dan tim penyidik masih akan terus mendalami penerimaan uang-uang lainnya," ujar Asep.
KPK menduga perbuatan tersangka merugikan keuangan negara senilai Rp296,2 miliar. Den Yealta pun ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan korupsi terkait penggelembungan kuota rokok di kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas wilayah Tanjungpinang.
"Akibat perbuatan tersangka tersebut, diduga mengakibatkan kerugian keuangan negara sejumlah sekitar Rp296,2 miliar," ujar Asep.
Editor: Rizky Agustian