KPK Telusuri Bisnis Kursus Bahasa Asing Eks Pejabat Bea Cukai Andhi Pramono
JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menelusuri bisnis mantan Kepala Bea Cukai Makassar, Andhi Pramono (AP). Salah satunya, bisnis kursus bahasa asing.
Penelusuran dilakukan dengan memeriksa dua saksi, yakni Rektor Universitas Bandar Lampung (UBL) M Yusuf S Barusman dan wiraswasta, Desi Falena. Kedua saksi tersebut diduga diajak kerja sama oleh Andhi Pramono untuk bisnis kursus bahasa asing.
"Kedua saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan dugaan kegiatan bisnis dari tersangka AP berupa kursus bahasa asing dan kedua saksi sebagai pihak yang diajak untuk join kerja sama," kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri, melalui pesan singkat, Jumat (11/8/2023).
Belakangan, KPK sedang fokus menelusuri aliran uang dugaan penerimaan gratifikasi Andhi Pramono yang mengalir ke bisnisnya. Saat ini, KPK sedang mendalami bisnis Andhi Pramono.
Sebelumnya diberitakan, KPK telah menetapkan mantan Kepala Kantor Bea Cukai Makassar, Andhi Pramono sebagai tersangka penerimaan gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Andhi diduga menerima gratifikasi Rp28 miliar dari para importir saat masih menjabat di Ditjen Bea Cukai.
Andhi mengantongi gratifikasi Rp28 miliar hasil dari menjadi broker atau perantara para importir. Uang itu dikumpulkan dari hasil gratifikasi selama 10 tahun sejak 2012 hingga 2022.
Andhi diduga mengumpulkan uang tersebut lewat orang kepercayaannya yang merupakan para pengusaha ekspor impor. KPK menyebut uang-uang dari hasil broker para importir tersebut ditampung di rekening Andhi dan mertuanya.
Tindakan tersebut bertentangan dengan tugas dan kewenangannya sebagai pejabat Ditjen Bea Cukai. Andhi Pramono diduga juga telah menyamarkan serta mengalihkan uang hasil penerimaan gratifikasinya ke sejumlah aset bernilai fantastis.